Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jateng Berduka, Anggota Polsek Tulis Meninggal Kecelakaan saat Atur Lalin di Jalur Pantura
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Promosi Judi Online, Rekrut Endorser dengan Sistem MLM

Rabu, 04 November 2026 | 08:12 WIB
  • author Ahmad Antoni
Polda Jateng Ungkap Modus Baru Promosi Judi Online, Rekrut Endorser dengan Sistem MLM
Tersangka praktik promosi situs judi online (judol) dengan modus perekrutan endorser lewat MLM. (foto: istimewa)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jateng mengungkap praktik promosi situs judi online (judol) dengan modus perekrutan endorser menggunakan sistem berjenjang menyerupai Multi Level Marketing (MLM). 

Dalam praktiknya, pelaku merekrut sejumlah orang untuk menjadi endorser dan memperoleh keuntungan dari setiap orang yang berhasil direkrut.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Ditressiber Polda Jateng pada Minggu (1/11), di Dusun Bendo, Desa Gedangan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tersangka seorang perempuan bernama RUI (28), yang diduga berperan sebagai admin sekaligus perekrut jaringan endorser situs judi online.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, aktivitas pelaku bermula sekitar Februari 2025, ketika yang bersangkutan mulai bermain judi online jenis slot.

"Sejak Februari 2025 pelaku sudah bermain judol dan pada akhir 2025, pelaku mendapatkan tawaran melalui pesan Instagram dari pengguna akun berinisial TAN untuk menjadi endorser situs judi online. Dalam kesepakatan tersebut, pelaku memperoleh kontrak awal selama satu bulan dengan bayaran sebesar Rp 3 juta, dengan kewajiban mengunggah tautan situs judi online setiap hari melalui akun Instagram miliknya," jelasnya, Selasa (3/11)

Aktivitas tersebut kemudian berkembang. Pada akhir 2025, pelaku mendapatkan tawaran untuk merekrut orang lain agar ikut menjadi endorser situs judi online. Dari setiap orang yang berhasil direkrut, pelaku dijanjikan memperoleh imbalan uang untuk setiap kontrak.

"Setelah mendapatkan tawaran tersebut, pelaku kemudian tertarik dan mulai merekrut sejumlah pengguna Instagram untuk bergabung menjadi endorser. Dengan demikian, terbentuk jaringan promosi berjenjang, di mana pelaku bertindak sebagai admin yang membawahi beberapa endorser," ungkapnya.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut