BREBES, iNewsSemarang.id – Mohammad Suhendri, kepala desa (kades) Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, ditahan penyidik Penyidik kejaksaan negeri (Kejari) setempat.
Kades Suhendri ditahan karena tersandung kasus korupsi dana desa untuk judi online. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga hampir Rp1 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Brebes, Antonius mengungkapkan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa sejak baru menjabat sebagai kepala desa tahun 2019 hingga tahun 2022.
“Tersangka MS ini diketahui menggunakan uang dana desa untuk digunakan judi online seperti judi slot dan judi Singapura, termasuk uang negara digunakan untuk trading oleh tersangka,” ungkap Antonius, Kamis (27/6/2024).
Dia mengatakan, tersangka ditahan setelah penyidik kejari menerima berkas pelimpahan tahap dua dari unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes. “Tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas Brebes,” ujarnya.
Dia menyebutkan, tersangka dijerat Undang-Undang Tipikor dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait