JAKARTA, iNewsSemarang.id - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera menerbitkan keputusan presiden (keppres) pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
"Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu," kata Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (3/7/2024).
Ari mengatakan pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari sedang diproses.
"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan presiden," kata Ari. (Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait