7 Fakta Hasyim Asy’ari Dipecat dari Ketua KPU, Nomor 5 Paksa Berhubungan Badan

Feldy Utama
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya akibat tindak asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. (Dok)

4. Janji Beri Apartemen kepada Korban Asusila hingga Tak Nikahi Perempuan Lain
DKPP mengungkap janji Hasyim Asy'ari kepada anggota PPLN Den Haag selaku korban asusila, CAT yang akan memberikan apartemen. Bahkan, Hasyim berjanji tidak akan menikahi perempuan lain.
Dalam fakta persidangan yang dibacakan oleh Majelis Sidang DKPP, Hasyim terbukti beberapa kali menggoda CAT agar mau berhubungan badan dengan dalih akan dinikahi. Meski beberapa kali ditolak, Hasyim terus mendekati CAT hingga puncaknya pada Januari 2024.
Hasyim saat itu membuat surat pernyataan ditulis tangan dan ditandatangani dengan bubuhan meterai Rp10.000.
"Yang pada intinya menyatakan bahwa teradu akan menunjukan komitmen serius untuk menikahi pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi imam bagi pengadu,” kata anggota Majelis Sidang DKPP, Ratna Dewi Petalollo, Rabu (3/7/2024).
Dalam isi surat perjanjian yang dibuat pada 2 Januari 2024 tersebut, Hasyim akan mengurus unit 1215 Apartemen Puri Imperium untuk dibalik nama menjadi milik CAT. Selain itu, Hasyim juga menuliskan janji tidak akan menikahi perempuan lain.

5. Hasyim Paksa Korban Berhubungan Badan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari melakukan percakapan pesang singkat di whatsApp dengan anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT. Hasyim juga menjanjikan akan menikahi pengadu.
Awalnya Hasyim dan pengadu CAT bertemu saat rangkaian Bimbingan Teknis (Bimtek) Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Bali pada 29 Juli sampai 1 Agustus 2023. Saat acara jalan sehat, Hasyim bertemu dengan CAT. 
"Teradu menyapa Pengadu terlebih dahulu dan sempat berbincang kurang lebih 30 menit. Perbincangan diakhiri dengan Pengadu diminta “japri” melalui aplikasi Whatsapp kepada Teradu," kata Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito saat membacakan putusan di ruang rapat Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).
Pada Oktober 2023, KPU menyelenggarakan Bimtek tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Pengadaan dan Distribusi Logistik di Belanda. Hasyim saat itu menelepon Pengadu pada malam hari untuk datang ke kamar di Hotel Van der Valk, Amsterdam. 
"Dalam pertemuan tersebut, setelah berbincang-bincang di ruang tamu kamar Teradu, Pengadu menerangkan bahwa Teradu memaksa untuk melakukan hubungan badan. Pengadu menolak permintaan Teradu, namun Teradu terus memaksa disertai dengan janji akan menikahi Pengadu. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi," katanya.
"Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara Teradu dengan Pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti," imbuhnya.

6. Korban Alami Gangguan Kesehatan Fisik usai Berhubungan Badan
Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag berinsial CAT mengalami gangguan kesehatan fisik usai berhubungan badan dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Hubungan badan itu terjadi usai CAT dipaksa oleh Hasyim.
Dalam sidang pemeriksaan sebelumnya, CAT mengatakan gangguan kesehatan itu terjadi seminggu usai hubungan seksual terjadi. Kemudian pada 18 Oktober 2023, CAT memeriksakan diri ke dokter umum. 
"Hasil konsultasi dengan dokter menunjukkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara pengadu dan teradu (Hasyim Asy'ari)," kata anggota majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di sidang putusan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).
Pada 31 Oktober 2023, CAT menghubungi Hasyim melalui pesan WhatsApp. Dia meminta Hasyim juga memeriksakan kesehatan sebagaimana dianjurkan dokter. "Kemudian teradu menjawab, ‘Iya, siap sayang’. Selanjutnya, teradu mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatan teradu yang dilakukan di Indonesia, disertai dengan caption semoga kita sehat selalu," ujarnya.

7.Hasyim Ucapkan Terima Kasih ke DKPP dan Minta Maaf
Hasyim menyampaikan terima kasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan memberhentikan dari jabatan. Menurutnya, DKPP telah membebaskan dirinya dari tugas berat sebagai anggota KPU.
"Alhamdulillah dan mengucapkan terima kasih kepada DKPP telah membebaskan saya dari tugas berat sebagai anggota KPU menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim saat konferensi pers di Kantor KPU, Rabu (3/7/2024). Dia juga mengucapkan minta maaf apabila tindakan dan perkataan selama menjabat pimpinan KPU kurang berkenan. "Sehubungan kata atau tindakan saya kurang berkenan mohon maaf," katanya.

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network