JAKARTA, iNewsSemarang.id – Massa buruh mengancam demo besar-besaran pada Rabu (17/7/2024) mendatang. Mereka menuntut pencabutan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 terkait impor yang menjadi biang kerok PHK massal.
Sekretaris Jenderal DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN), Catur Andarwarto mengatakan, pihaknya memang tidak mengajukan audiensi dengan pihak Kemendag. Namun, pihaknya masih mengusung tuntutan atas dicabutnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Menurutnya, aksi orasi tersebut hanya sebagai bukti konsistensi perjuangan para buruh di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) yang terdampak Permendag tersebut.
"Jadi begini, sesuai dengan arahan Presiden KSPI, Bang Said Iqbal, hari ini kita hanya menunjukkan konsistensi perjuangan. Karena apa? Di 3 Juli kemarin 2004, kita hadir menyampaikan tuntutan kita pada Permendag RI untuk mencabut permendag," kata Catur kepada wartawan di depan kantor Kemendag RI, Senin (8/7).
Catur mengatakan jika Kemendag RI masih konsisten untuk tidak mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tersebut, maka massa aksi akan kembali berunjuk rasa pada pekan depan.
"Kenapa kita hari ini hanya datang mengawal apa yang sudah kami sampaikan, tuntutan itu? Karena di tanggal 17 Juli, kami akan lakukan aksi dengan masa besar-besaran untuk menunggu konsistensi Kemendag RI dalam merealisasi apa yang kami tuntut," ujarnya.
Dia pun memastikan aksi yang akan dihelat pada tanggal 17 Juli tersebut, akan lebih maksimal dibandingkan sebelumnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait