AHY Ungkap Kasus Mafia Tanah Terbesar di Jateng, Kerugian Negara Capai Rp3,41 Triliun

Ahmad Antoni
Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono bersama Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukkan barang bukti kasus mafia tanah. (foto A.Antoni)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengungkapkasus mafia tanah terbesar di Jawa Tengah. Tak tanggung-tanggung, potensi kerugian negara mencapai Rp3,41 triliun.

“Jadi kasus ini, Pak Kapolda (Kapolda Jateng), kasus terbesar sampai dengan hari ini yang telah kami ungkap dari kasus-kasus yang lain,” ujar AHY di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang dilansir dari Antara, Senin (15/7).

Kasus mafia tanah yang dimaksud berlokasi di Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah, yang dilakukan tersangka DB (66).

Seharusnya, ungkap dia, lahan seluas 82,6 hektare tersebut dikembangkan sebagai kawasan industri, baik untuk pembangunan infrastruktur reservoir, jaringan pipa, maupun pembangunan sejumlah pabrik.

Akan tetapi, lahan tersebut menjadi objek sengketa dan konflik hukum akibat jual beli yang tidak sah dan melanggar hukum.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah pemalsuan akta otentik tentang pengalihan kepemilikan hak, tanpa persetujuan pemilik sahnya, sehingga seolah-olah mengakibatkan hilangnya hak pemilik yang sah, dengan bantuan oknum notaris,” ungkapnya.

Apabila dihitung berdasarkan berdasarkan terhambatnya rencana investasi, termasuk rencana pembangunan kawasan industri, AHY mengatakan potensi kerugian negara mencapai Rp3,41 triliun.

“Ada kehilangan langsung yang terjadi, tetapi yang jauh lebih besar adalah yang disebut sebagai potential loss. Kerugian masyarakat dari kasus-kasus penyerobotan, pemalsuan akte, dan praktik-praktik mafia tanah lainnya,” sebut AHY.

Sebelumnya, AHY mengatakan terdapat 87 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi pada 2024.

Dari 87 kasus yang sedang berproses, kata dia, terdapat 47 kasus yang sudah memasuki penetapan tersangka, baik P19 (berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi) maupun P21 (berkas perkara telah lengkap setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum).

Adapun khusus yang masuk tahap P21, kata AHY, terdapat 21 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi dengan jumlah tersangka 36 orang.

Sedangkan, luas objek tanah mencakup 198 hektare, dengan total potensi kerugian negara dan masyarakat yang berhasil diselamatkan senilai Rp5,16 triliun.

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network