Ditreskrimsus Polda Jateng Bongkar Kasus Pornografi Anak, Pelaku Jual Konten Porno Balita

Ahmad Antoni
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio (tengah) dan jajaran menunjukkan barang bukti kasus pornografi anak. (foto A.Antoni)

Dia mengungkapkan bahwa tersangka beraksi  sejak tahun 2023. Modusnya, tersangka membuat grup Facebook dengan akun bernama “Pemersatu Bangsa”. Setelah member-member masuk, tersangka mengarahkannya ke grup Telegram, bernama “Indomie Seleraku”.

“Untuk masuk member grup Telegram yang dibuat tersangka dikenakan tarif yang beragam. Grup bernama VIP 100K bertarif Rp100.000 sekali bayar, sedangkan grup bernama VIP 300K bertarif Rp300.000 sekali bayar,” sebutnya.

Di grup 100K disediakan video porno dewasa. Sementara di grup 300K disediakan video-video porno dengan pemeran anak-anak, rata-rata di bawah 16 tahun, termasuk ada video adegan laki -laki dewasa yang berhubungan intim dengan balita.  

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dua undang-undang yakni Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pornografi dengan ancaman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp6 miliar.

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network