KPK Geledah Kantor Damkar Kota Semarang, Angkut Dua Koper Dokumen Penting dan Puluhan Ponsel Pegawai

Wisnu Wardhana
KPK menggeledah  Kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Foto: Eka Setiawan

 

SEMARANG, iNewsSemarang.id - KPK menggeledah  Kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Penggeledahan tersebut dimulai pada Kamis siang dan berlangsung dari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.

Selama penggeledahan enam jam tersebut, KPK berhasil mengamankan dua koper yang diduga berisi dokumen penting. Petugas juga memeriksa puluhan ponsel milik pegawai dari berbagai bidang di kantor tersebut.

Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran, Ade Bhakti Ariawan, mengungkapkan bahwa selama pemeriksaan, dia dihadapkan pada belasan pertanyaan terkait pengadaan barang dan jasa selama tahun 2022-2023. Meskipun intensif, penggeledahan KPK tidak mempengaruhi layanan di kantor Dinas Pemadam Kebakaran.

Ade juga menyebutkan bahwa KPK meminta sejumlah data baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, terutama terkait anggaran tahun 2022-2023. Informasi ini dikonfirmasi dengan chyron "Ade Bhakti Ariawan, Sekretaris Damkar Kota Semarang".

Selain itu, KPK telah mengajukan larangan ke luar negeri terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, serta beberapa individu lainnya yang terlibat dalam tiga kasus yang sedang diselidiki KPK. Kasus tersebut mencakup dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi selama tahun 2023-2024. KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut namun belum mengungkapkan identitas mereka.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network