PP Kesehatan Diteken Jokowi, Warga Dilarang Jual Rokok Eceran per Batang

Raka Dwi Novianto/Rizky Agustin
Presiden Jokowi meneken PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana UU Kesehatan. PP itu melarang penjualan rokok ketengan hingga lewat medsos. (Foto: Ilustrasi/Antara)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Beleid terbaru itu menjadi aturan pelaksana dari UU Kesehatan.

Dalam salinan peraturan yang diterima, Peraturan Pemerintah tersebut memuat 1.172 pasal. Sejumlah ketentuan mengenai kesehatan diatur dalam PP tersebut.

Salah satunya larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang atau ketengan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c PP 28/2024.

"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," tulis PP tersebut sebagaimana dikutip, Selasa (30/7/2024).

Pasal 434 ayat (1) huruf e PP 28/2024 mengatur larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network