JAKARTA, iNewsSemarang.id - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Beleid terbaru itu menjadi aturan pelaksana dari UU Kesehatan.
Dalam salinan peraturan yang diterima, Peraturan Pemerintah tersebut memuat 1.172 pasal. Sejumlah ketentuan mengenai kesehatan diatur dalam PP tersebut.
Salah satunya larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang atau ketengan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c PP 28/2024.
"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," tulis PP tersebut sebagaimana dikutip, Selasa (30/7/2024).
Pasal 434 ayat (1) huruf e PP 28/2024 mengatur larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait