10 Fakta Eksekusi Rumah Aset Milik PT KAI di Semarang, Nomor 6 Tuai Protes Warga

Ahmad Antoni/Mualim
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang menertibkan tujuh rumah perusahaan di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (30/7/2024).

SEMARANG, iNewsSemarang.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang menertibkan tujuh rumah perusahaan di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (30/7/2024). Rumah tersebut sudah bertahun-tahun dikuasai pihak lain tanpa izin.

Berikut fakta-fakta KAI Daop 4 Semarang menertibkan rumah perusahaan di Wilayah Gergaji Semarang Selatan Kota Semarang:

1. Pengosongan Rumah Aset PT KAI
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menegaskan aset tersebut merupakan aset PT KAI dan sah secara hukum. Aset tersebut memiliki Sertifikat Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan yang tercatat dalam aktiva perusahaan. Adapun ketujuh rumah perusahaan yang ditertibkan meliputi Rumah Perusahaan Nomor 8, 10 dan 14A Jalan Kedungjati, Rumah Perusahaan Nomor 1 dan Nomor 4 Jalan Yogya, Rumah Perusahaan Nomor 84A Jalan Kariadi, dan Rumah Perusahaan Nomor 5 Jalan Gundih Semarang. Sedangkan total luasan yang ditertibkan untuk luas tanah sebanyak 3.611 meter persegi dan luas bangunan sebanyak 824 meter persegi.

2. PT KAI Sebut Rumah Ditempati Tanpa Ikatan Kontrak
Rumah yang ditertibkan tersebut dulunya ditempati oleh para pensiunan pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) atau yang sekarang menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan status sewa. Setelah para pensiunan tersebut meninggal, kemudian rumah tersebut terus ditempati oleh anak, cucu, menantu atau kerabat tanpa perikatan kontrak dengan KAI.

3. Upaya Persuasif ke Penghuni
KAI Daop 4 Semarang telah beberapa kali melakukan upaya persuasif kepada para penghuni agar mau melakukan kontrak persewaan aset dengan KAI, namun para penghuni tersebut tidak memiliki itikad baik. 

4. Tiga Kali Peringatan Tak Digubris Penghuni
Selanjutnya pada tanggal 8 Juli 2024 KAI memberikan surat peringatan pertama hingga surat peringatan kedua pada tanggal 15 Juli 2024 untuk memberikan kesempatan kembali kepada para penghuni untuk berkontrak namun tidak ada respon baik. Dan pada tanggal 22 Juli 2024 memberikan surat peringatan ketiga kepada para penghuni untuk mengosongkan bangunannya.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network