SEMARANG, iNewsSemarang.id - Karena belum memiliki izin, ratusan kios Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sedang dibangun oleh Koperasi Enggal Jaya Waskita di lahan produktif Perhutani KPH Kendal, di Jalan RM Hadi Subeno (sebrang RSUD Mijen sampai sebrang Koramil Mijen) akan dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang.
Pembongkaran tersebut berdasarkan rekomendasi pembongkaran yang dikeluarkan oleh Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang, Nomor B/528/600.1.15/VIII/2024, tanggal 2 agustus 2024.
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta di sela rapat koordinasi pembongkaran kios di kantor Satpol PP menyampaikan, bahwa pihak koperasi yang mendirikan ratusan kios tersebut, sudah diberikan surat peringatan hingga dua kali dan sudah disegel tidak memberikan klarifikasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, sehingga pendirian kios tersebut dinyatakan ilegal.
“Kalau dari surat peringatan (SP) pertama, kedua, yang bersangkutan tidak bisa memberikan klarifikasi ke Pemerintah Kota semarang, berati bangunan itu memang tidak berijin alias illegal,” ucap Marthen di Kantor Satpol PP Kota Semarang, Kamis (8/8/2024).
Ditegaskan pula oleh Marthen, bahwa beberapa tahapan sebelum keluarnya rekom bongkar sudah dilakukan, namun pihak koperasi tidak memiliki itikad baik untuk memberikan klarifikasi kepada Pemkot Semarang.
“Jadi tahapan SP sudah, rekom segel sudah dan sudah kita segel. Kondisi di lapangan, kita cek waktu itu segel sudah lepas, tidak tahu siapa yang melepas. Tahapan itu sudah kami laksanakan dan sudah turun rekom bongkar dan sudah kita somasi. Harapan kami, mereka bisa membongkar sendiri,” jelasnya.
Terkait perizinan dengan Perhutani KPH Kendal, sebagai pemilik lahan, pihak Koperasi Enggal Jaya Waskita juga tidak bisa menunjukkan.
“Kemudian dari pemilik lahan juga, Kami sampai sekarang belum melihat surat perizinan atau Kerja sama dari pihak perhutani dengan koperasi itu,” terang Marthen.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait