Administratur KPH Kendal, Candra Musi, mengungkapkan dukungannya terhadap rencana pembongkaran pembangunan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Perhutani.
"Kita menaati apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah kota Semarang. Apalagi di situ adalah ruang terbuka hijau," ungkap Candra kepada Wartawan usai mengikuti rapat koordinasi di kantor Satpol PP Kota Semarang.
Ia juga menjelaskan, sesuai dengan keterangan yang disampaikan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Semarang dalam rapat memaparkan bahwa peraturan tersebut mengacu pada Peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2009, khususnya Pasal 184 yang mengatur tentang bangunan gedung.
"Karena itu ada RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dan RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) Kota Semarang," tambah Candra.
Candra juga menegaskan bahwa terkait dengan perizinan pembangunan lapak PKL di wilayah tersebut, sejauh ini tidak ada perjanjian kerja sama antara pihak PKL dengan Perhutani.
"Itu memang berdiri sendiri, tidak ada surat dari kami terkait dengan pendirian bangunan di sana," jelasnya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait