SEMARANG, iNewsSemarang.id - Penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polrestabes Semarang menetapkan Nuryanto alias NY (63) bapak kos pemakan kucing di Sekaran, Kecamatan Gunungpati, sebagai tersangka.
Dia dijerat dengan pasal penganiayaan hewan. Penyidik juga menjeratnya dengan undang-undang terkait peternakan dan kesehatan hewan. Ancaman hukumannya maksimal 2 tahun penjara. NY resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan 1x24jam oleh penyidik.
Sementara polisi juga mengungkap beberapa alasan tersangka mengonsumsi daging kucing. Kos yang dimiliki tersangka itu ada 5 kamar. Penghuni kos membayar Rp500.000 untuk 3 bulan.
Itu jadi salah satu alasan tersangka NY mengonsumsi daging kucing, karena menurutnya bisa saja dia makan ayam atau daging lain namun harganya mahal.
“Saya sepuluh tahun terakhir kena penyakit gula, makan daging nasinya sedikit sekali, karena adanya kucing ya saya makan dagingnya, enak. Saya mau beli daging tapi harganya mahal, mau (naikkan) harga kos nggak berani, karena sering banjir kok,” ungkap tersangka NY, Kamis (8/8).
Dia menyebut hidup sebatang kara. Dia sudah lama bercerai dengan istri. Anak-anak, ikut mantan istrinya. “Sehari-harinya ya hidup sama anak-anak kos itu. Biasanya satu kucing habis untuk tiga hari,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait