7.593 Napi di Jateng Terima Remisi Umum Kemerdekaan RI, 132 di antaranya Langsung Bebas

Eka Setiawan
Kegiatan pemberian Remisi Umum Kemerdekaan RI di kompleks Lapas Kelas I Semarang, Sabtu (17/8/2024). Foto: Dok

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Sebanyak 7.593 narapidana dan anak pidana yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) di wilayah Jateng menerima remisi umum Kemerdekaan RI, Sabtu (17/8/2024). 

Dari jumlah tersebut, 132 di antaranya langsung bebas, yakni 131 napi dan 1 orang anak binaan. Mereka langsung bebas karena masa hukumannya dikurangi remisi yang diterima, sudah habis. Sehingga bisa langsung bebas penjara begitu remisi diterima di hari Sabtu itu. 

Remisi alias pengurangan hukuman pidana penjara itu diberikan Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Jawa Tengah. Penyerahannya, secara simbolis dilakukan oleh Pj. Gubernur Jateng Nana Sudjana di Lapas Kelas I Semarang. Dua perwakilan narapidana menerimanya, satu dari Lapas Semarang satu lagi perempuan dari Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang.  

Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Jawa Tengah memberikan Remisi Umum kepada 7.953 orang narapidana dan anak pidana yang berada di Lapas, Rutan dan LPKA di wilayah Jawa Tengah.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana kepada 2 orang perwakilan narapidana penerima remisi, Sabtu (17/08). 

“Kita harapkan akan menjadi masyarakat yang memang berguna, berguna bagi keluarga dan masyarakat sekitarnya, sebab (para warga binaan) telah mempunyai beberapa keterampilan,” kata Nana.

Nana berharap masyarakat harus yakin, setelah menerima pembinaan fisik, mental dan keterampilan di pemasyarakatan, para warga binaan ini akan berperilaku baik. 

"Kami mohon kepada masyarakat supaya menerima mereka dan tidak mempermasalahkan status di masyarakat tersebut," lanjut dia. 

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto mengemukakan Lapas Kelas I Semarang jadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang paling banyak menerima remisi umum ini. 

“Jumlahnya 924 orang,” kata Tejo.  

Tejo merinci, dilihat dari klasifikasi jenis tindak pidana, narapidana dengan kasus tindak pidana umum menjadi yang terbanyak mendapatkan remisi umum, yaitu sebanyak 5.256 orang. 

Pemberian Remisi Umum juga berdampak pada penghematan anggaran negara. Hal ini dikarenakan dengan berkurangnya masa pidana, maka akan berkurang juga anggaran yang dikeluarkan untuk penyediaan bahan makanan bagi narapidana.

Untuk remisi umum tahun ini, negara menghemat anggaran sebesar Rp12,681miliar. 

Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network