7.593 Napi di Jateng Terima Remisi Umum Kemerdekaan RI, 132 di antaranya Langsung Bebas

Eka Setiawan
Kegiatan pemberian Remisi Umum Kemerdekaan RI di kompleks Lapas Kelas I Semarang, Sabtu (17/8/2024). Foto: Dok

Tejo menambahkan kesuksesan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas, Rutan dan LKPA berkat kerjasama semua pihak, baik dari pemerintah daerah, provinsi, TNI, Polri, kejaksaan hingga lembaga lainnya.  

"Bahkan di beberapa wilayah, perilaku Warga Binaan Pemasyarakatan berubah berkat bekerja sama dengan TNI dan Polri. Kami berharap pemerintah daerah, koorporasi, TNI dan Polri bisa bahu-membahu untuk membangun meningkatkan kapasitas perubahan sikap perilaku dari Warga Binaan Pemasyarakatan, karena hampir 95% Warga Binaan Pemasyarakatan di sini merupakan masyarakat Provinsi Jawa Tengah," lanjutnya. 

Di antara ribuan penerima remisi umum itu, tercatat ada 15 orang merupakan narapidana kasus terorisme (napiter). Mereka menerima remisi umum I alias tidak langsung bebas. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jateng Kadiyono menambahkan khusus untuk napiter ada syarat khusus yang harus dipenuhi untuk memperoleh remisi, yakni ikrar setia Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Untuk napiter ini, kami bersama-sama (pembinaan) dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88 dan juga TNI dari (pengamanan) teritorialnya,” tandas Kadivpas. 

Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network