JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serius dalam memberantas praktik judi online di masyarakarat. Kemenkominfo telah mengeluarkan enam kebijakan, apa saja itu?
“Setidaknya ada enam jurus kita temukan dan segera dieksekusi (dalam memberantas judi online). Saya mengharapkan ini prosesnya dipercepat,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dilansir dari laman resmi Kemenkominfo, Sabtu (18/8).
Menkominfo berharap seluruh civitas Kementerian Kominfo dapat terus melanjutkan upaya pemberantasan judi online dengan semangat dan dedikasi tinggi. Pemberantasan judi online adalah langkah penting untuk melindungi masyarakat dan memajukan Indonesia.
"Mudah-mudahan judi online segera musnah dari bumi Indonesia. Tugas Kementerian Kominfo adalah menghentikan semua aktivitas yang merugikan kemajuan negara," kata Menkominfo.
6 langkah Kemenkominfo memberantas judi online.
Pertama, melakukan pemblokiran Virtual Private Network (VPN) gratis yang terbukti digunakan untuk akses judi online.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait