SEMARANG, iNewsSemarang.id - Seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan. Akibat perbuatannya, korban sampai dirawat di rumah sakit dan harus menjalani operasi.
Kasus ini menjadi viral di media sosial setelah diunggah oleh akun X @Araoulette, yang mencantumkan beberapa tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan pelaku, korban, dan pihak-pihak lainnya. Diperkirakan peristiwa ini terjadi pada Desember 2023.
Pria yang diduga mahasiswa Unnes tersebut berinisial MJP angkatan 2023. Bahkan dalam unggahan tersebut juga dicantumkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM).
“Woi, buat kalian yang kuliah di sini, hati-hati kalau ketemu si**** ini. Dia sudah memperkosa teman saya sampai masuk rumah sakit dan operasi. Tidak ada tanggung jawab sama sekali. Keluarganya juga tidak ada itikad baik untuk minta maaf atau apa,” tulis akun tersebut yang kemudian viral di media sosial dikutip pada Rabu (21/8/2024).
Kepala Humas Unnes, Rahmat Petuguran, menanggapi berita viral ini. Dia mengonfirmasi bahwa ada perbincangan di media sosial X terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa Unnes sejak Selasa (20/8/2024) malam.
“Unnes menanggapi serius dengan mengambil langkah-langkah, yaitu melibatkan tim etik Fakultas Ilmu Keolahragaan dan tim seksi kemahasiswaan. Tim etik Unnes telah bekerja dengan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang,” ujar Rahmat pada Rabu (21/8/2024).
Tim etik FIK juga telah menghubungi terduga pelaku untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut pada Rabu (21/8/2024) pagi.
“Komunikasi melalui orang tua terduga pelaku juga dilakukan,” tambahnya.
Dari informasi yang terkumpul sementara, kampus menyebut ada indikasi pelecehan seksual yang dapat mengarah pada tindak pidana pemerkosaan. Sidang etik akan dilakukan terhadap mahasiswa tersebut jika bukti-bukti sudah kuat.
“Sanksi terhadap mahasiswa terduga pelaku kekerasan atau pelecehan seksual akan diberikan sesuai Peraturan Rektor Nomor 44 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021,” katanya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait