Kami sedih dan kecewa dengan pola permainan di Jakarta. Kita diamputasi dan ditelanjangi seperti ini. Maka kami datang disini untuk mengawal putusan MK," kata anggota DPRD Kota Semarang ini.
Sebelumnya, ambang batas pencalonan Pilkada berubah menjadi lebih kecil setelah MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, dengan batas minimal calon kepala daerah adalah 30 tahun.
Keputusan ini memberikan harapan baru dalam pencalonan gubernur. Dengan perubahan ini, lebih banyak partai politik dapat mengusung calon gubernur dengan modal suara yang lebih rendah.
Putusan MK ini juga membuka peluang bagi tokoh-tokoh baru dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta.
Namun, sehari usai putusan, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada, dengan batas minimal usia calon kepala daerah adalah 25 tahun.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait