Belakangan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengatakan, pengesahan Revisi UU Pilkada batal dilakukan. Sehingga putusan Mahkamah Konstitusi mengenai soal ambang batas pencalonan di Pilkada tetap berlaku.
"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus. BATAL dilaksanakan," dikutip dalam akun Twitternya@bang_dasco, Kamis (22/8/2024).
Sehingga, pada saat pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 tetap berlaku putusan MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.
"Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," tuturnya. (Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait