"Kalau ini dilakukan, ada pembangkangan konstitusi. Ini semua sudah salah kaprah, menurut saya, tindakan DPR yang mendadak merevisi UU Pilkada adalah pembangkangan konstitusi yang luar biasa," tegas Yoga, Kamis (22/8/2024).
Atas protes itu, DPD GMNI Jateng mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK Nomor 70 PUU-XXII/2024.
"Selain itu, kami mendesak DPR RI untuk menjaga arwah demokrasi. Dan mendesak KPU RI untuk mengeluarkan PKPU sesuai dengan keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024,"ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait