Sidang Kedua Kasus Gugatan Verzet Susan Sanger di Pengadilan Agama Semarang, Tergugat Tak Hadir

Donny Marendra
Suasana di Pengadilan Agama Semarang. (ilustrasi/IST)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Sidang kedua kasus gugatan verzet Susan Sanger terhadap suaminya Kukrit SW digelar Pengadilan Agama Semarang, Kamis (22/8/2024).

Sidang dengan agenda mediasi tersebut seharusnya dihadiri oleh kedua belah pihak, namun pihak tergugat, yakni Kukrit SW namun tidak datang ke persidangan.

Gugatan Verzet atau gugatan perlawanan putusan karena adanya keputusan Pengadilan Agama Semarang yang dinilai tidak fair oleh pihak Susan terkiat proses pengajuan perceraian oleh Kukrit yang tidak pernah diketahuinya.Susan tidak pernah menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama Kota Semarang yang diduga dihilangkan oleh pihak tertentu, namun tiba-tiba muncul putusan dari Pengadilan Agama Semarang.

DR. Umbu Rudi Kabunang selaku kuasa hukum Susan mengatakan, dua minggu lalu sudah dilakukan sidang dan hari ini tanggal 22 Agustus 2024 merupakan sidang kedua mediasi,namun termohon tidak hadir.

“ Tadi saya menemani klien saya,Susan,dengan agenda mediasi,tetapi sidang ditunda dengan ketidakhadiran,dari pada termohon,’  jelasnya.

 DR Umbu Rudi Kabunang menambahkan,terkait perkara ini ,pihaknya juga akan melakukan somasi terhadap beberapa orang,karena adanya dugaan tindak pidana yakni memberikan keterangan yang diduga palsu dan lainnya.

“Berhubungan dengan perkara ini,kami juga akan meminta klarifikasi beberapa pihak  yang akan kami somasi besok,sehubungan dengan adanya dugaan  tindak pidana,sesuai dengan barang bukti yang kita miliki,yakni dugaan memberikan keterangan palsu di pengadilan,” ujarnya.

Dia menyebutkan, ada empat orang yang akan disomasi dan dimintai klarifikasi dugaan tindak pidana yang sudah dikajinya secara hukum,apakah keempatnya benar memberikan kesaksian atau tidak. 

Kempatnya diduga memberikan keterangan palsu pada sidang sebelumya,yakni pada sidang yang ada hub nya dengan perkara ini “Sidang  berikutnya masih mediasi lagi yang akan dilakukan pada 29 Agustus 2024,” ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum tergugat, Bagas Sarsito Anatyadi  yang dihubungi melalui handphone mengatakan, saat ini belum ada yang bisa ia sampaikan terkait perkara ini.

“ Saat ini belum ada yang bisa saya sampiakan,nanti saya meminta izin dulu kepada yang bersangkutan ,” katanya.

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network