JAKARTA, iNewsSemarang.id - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonsia (PSI) Kaesang Pangarep ternyata sudah mengurus surat keterangan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Surat keterangan tersebut diperlukan sebagai syarat pencalonannya sebagai wakil gubernur (wagub) Jawa Tengah (Jateng).
"Betul, Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN. Persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng," ungkap Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Dia menjelaskan, permohonan surat keterangan itu diajukan Kesang pada Selasa (20/8/2024) lalu. Dia mengungkapkan ada tiga surat keterangan yang diajukan Kaesang putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
"Satu, surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa. Kedua, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih. Ketiga, surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang," tuturnya.
Dia menambahkan, ketiga surat keterangan itu pun telah diterbitkan pada hari yang sama saat pengajuan dilakukan. "Betul, surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus," katanya.
Sebelumnya, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akan mengusung mantan Kapolda Jateng Ahmad Luthfi dan Kaesang Pangarep di Pilgub Jateng 2024. Pencalonan itu sudah dibicarakan dengan partai-partai KIM Plus lainnya.
"Kita akan mengusung Pak Ahmad Luthfi dan Mas Kaesang," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, Senin (19/8/2024).
Keputusan ini sejalan dengan sikap Partai NasDem yang juga memilih duet Lutfi-Kaesang. Dasco menjelaskan langkah NasDem telah dikomunikasikan sebelumnya dalam pertemuan antara Surya Paloh dan Prabowo Subianto.
"NasDem itu kan masuk di KIM Plus, sehingga apa yang dilakukan kawan-kawan di NasDem sudah dikoordinasikan," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait