Hal yang sama juga diutarakan oleh Zaskia (45), warga Kelurahan Wonolopo, Mijen. Ia mempertanyakan terhadap kinerja Satpol PP yang dianggap kurang tegas dalam menangani persoalan ini.
"Kalau saya sendiri sebagai warga Mijen, menilai Satpol PP itu kurang tegas, sementara kemarin sudah kasih statement di media, tapi sampai sekarang belum ada pembongkaran sama sekali," ujar Zaskia.
Ia juga menyatakan bahwa tindakan Satpol PP yang terkesan lambat memicu kecurigaan di kalangan warga.
"Itu kan bisa aja kita suuzon dengan Satpol PP, kenapa kok nggak bergerak? Ada apa dibalik itu?" tambahnya.
Sejauh ini, belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang, sementara pembangunan lapak terus berlanjut.
Bahkan, menurutnya, ada salah satu warga yang ikut membeli lapak tersebut masih merasa optimistis bahwa proyek ini akan tetap berjalan meski menghadapi masalah perizinan.
"Tetangga saya bilang itu besok tetap lanjut, sekarang baru diusahakan surat-suratnya," ungkap Zaskia.
Zaskia juga mengungkapkan bahwa salah satu tetangganya telah mengeluarkan dana sebesar Rp 30 juta secara tunai untuk mendapatkan lapak tersebut.
"Dia sudah masuk 30 juta cash, karena itu di awal pendirian. Saya cuman diceritain kalau dia sudah membayar 30 juta cash," jelasnya.
Warga berharap Satpol PP segera mengambil tindakan tegas sesuai janji mereka. Jika dibiarkan, keberadaan lapak-lapak ilegal ini dikhawatirkan akan memperburuk kondisi lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga.
Satpol PP diharapkan segera turun tangan untuk menertibkan pembangunan lapak tersebut dan memastikan bahwa aturan yang berlaku ditegakkan dengan adil.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait