SEMARANG, iNewsSemarang.id - Polda Jateng menjelaskan penanganan demo mahasiswa dan pelajar di depan Kantor Balai Kota Semarang yang berujung ricuh dan anarkis. Polisi membubarkan massa dengan water cannon dan gas air mata.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh aparat kepolisian telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Seperti diketahui, aksi unjuk rasa yang terjadi pada Senin, 26 Agustus 2024, semula berlangsung damai. Namun, situasi berubah drastis ketika massa mulai memprovokasi petugas dengan mendorong dan melempari petugas dengan benda benda keras. Massa aksi semakin anarkis dengan merobohkan pagar di depan pintu utama Balai Kota Semarang.
Menjelang malam, sekitar pukul 18.10 WIB, massa unras semakin anarkis, mereka melempari dengan batu, kayu dan benda benda keras lainya ke arah petugas.
Untuk menghindari eskalasi yang lebih berbahaya, petugas kepolisian mengambil langkah tegas dengan mendorong massa menjauh dari lokasi menggunakan water cannon dan gas air mata.
Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa tindakan tegas yang dilakukan petugas kepolisian tersebut telah melalui tahapan-tahapan yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Tindakan Kepolisian.
Setiap langkah yang diambil didasarkan pada pertimbangan matang, dengan tujuan utama untuk menjaga keselamatan umum dan mengembalikan situasi ke dalam kondisi aman.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait