46.000 Pekerja Kena PHK sejak Januari 2024, Paling Banyak di Jawa Tengah

Gibran Khariyah Tavip
Sebanyak 46.000 pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak Januari 2024. Foto: Ilustrasi

“Misalnya PHK di sektor digital, kayak kemarin Tokopedia sama Shopee itu juga ada PHK, mereka memberikan solusi dengan memberikan bekal laptop, yang itu sebagai bekal bagi karyawan yang di PHK untuk bisa mengembangkan usaha, atau mungkin mencari jenis pekerjaan baru yang menguntungkan,” katanya.

Lebih jauh, Anwar mengungkapkan, pihak Kemenaker melakukan beberapa langkah agar masyarakat yang terkena PHK dapat kembali mendapatkan pekerjaan. Salah satunya, menurutnya, dengan memperkuat sistem informasi kerja.

Kemenaker, katanya juga, beberapa waktu lalu menyelenggarakan job fair nasional yang bertajuk “Naker Fest” dengan mengumpulkan 225 perusahaan yang menyediakan 178 ribu lowongan kerja.

Dari sisi kebijakan, pihaknya juga mengoptimalkan jaminan sosial ketenagakerjaan baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Menurut Anwar, JKP bisa menjadi “pelampung” bagi mereka yang terkena PHK. JKP menyediakan uang tunai sebesar 45% dari gaji terakhir selama tiga bulan pertama setelah di-PHK, dan 25% dari gaji terakhir pada tiga bulan berikutnya.

Selain itu, menurutnya, pihaknya juga menarwakan berbagai pelatihan vokasi yang diharapkan dapat meningkatkan keterampilan para pencari kerja dalam berkompetisi di pasar kerja.
 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network