Menyatu Setelah Sempat Bertarung di Pilkada 2020, Berkas Pendaftaran Dico-Ustad Ali Ditolak KPU

Agus
Konferensi pers pasangan Dico-Ustad Ali.(iNews)

KENDAL, iNewsSemarang.id - Dico M Ganinduto kembali mencari peruntungan di Pilkada Kendal tahun 2024. Dia yang dulu di Pilkada Kendal 2020 sempat bertarung melawan Ustad Ali, kini menyatu menjadi pasangan Cabup-cawabup Kendal.

Namun menariknya, Dico yang di Pilkada 2020 menjadi pemenang dan diusung Golkar, kali ini diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Keseriusan maju di Pilkada tahun ini dibuktikan dengan mendaftarkan diri ke KPU Kendal. Pendaftaran ini dilakukan pasangan Dico-Ustad Ali di detik-detik terakhir, yakni pada Kamis malam 29 Agustus 2024 sekitar pukul 9 malam.

Dalam keterangan persnya usai mendaftar di KPU, Dico mengaku senang bisa berada di tengah-tengah kader PKB yang berkomitmen dengan keberlanjutan pembangunan Kabupaten Kendal.

"Maju bersama PKB merupakan bagian dari ihtiyar untuk menjadikan Kabupaten Kendal lebih baik lagi," katanya.

Dico menegaskan, sebagai manusia hanya bisa berihtiyar sebaik mungkin namun hasilnya tetap bersandar pada Allah SWT.

"Doa dan dukungan masyarakat Kabupaten Kendal yang telah diberikan selama ini merupakan kekuatan bagi saya untuk terus berjuang melanjutkan perjuangan dengan penuh keikhlasan bersama Ustad Ali dan PKB yang merupakan partai pemenang," ungkapnya.

Namun sayangnya, berdasarkan pantauan di KPU Kendal, berkas pendaftaran Dico-Ustad Ali tidak diterima. Menanggapi hal tersebut, Dico mengaku akan membawa sengketa tersebut ke Bawaslu.

"Karena niat kita untuk kemajuan Kendal, maka ihtiyar akan kita lanjutkan. Kita akan sengketakan ke Bawaslu Kabupaten Kendal," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPC PKB Kendal Muhammad Makmun menyampaikan bahwa, ihtiyar politik yang dijalani pihaknya akan trs dilakukan hingga batas kemampuan yang dimiliki.

"Ini menjadi bagian dari proses demokratisasi selanjutnya dan sesuai dengan perundangan yang berlaku," kata Makmun.

Dia menjelaskan, sebelum mendaftarkan pasangan Dico-Ustad Ali ke KPU, pihaknya telah mendaftarkan pasangan Tika-Benny. Dikatakan, upaya mendaftarkan pasangan Dico-Ustad Ali merupakan perintah dari DPP PKB. Karena rekomendasi yang dipakai untuk mengusung Tika-Benny tertanggal 21 Agustus 2024. Sedangkan rekomendasi untuk pasangan Dico-Ustad Ali tertanggal 24 Agustus 2024.

"Kami DPC PKB Kendal melaksanakan perintah DPP PKB yang terakhir kalinya. Terkait tidak diterimanya berkas pendaftaran, kita akan sengketakan ke Bawaslu," tegasnya.

Makmun berharap, ihtiyar yang dilaksanakan senantiasa menjadi motivasi. Karena dia menilai, Dico yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Kendal merupakan bupati yang berprestasi dan diinginkan masyarakat Kabupaten Kendal.

 

Editor : Agus Riyadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network