Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Cuti Bersama, PNS Libur Swasta Masuk

Najma Aulia Taufik
Cuti Bersama 18 Agustus 2025: PNS Libur, Swasta Masuk (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kado spesial dalam rangka Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI sebelumnya adalah menjadikan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai libur nasional. Namun, pemerintah resmi merubah kebijakan tersebut dengan menetapkan 18 Agustus 2025 hanya sebagai cuti bersama. 

"Pemerintah resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Nasional dalam rangka Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI,” tulis Kemnaker di akun Instagram resminya.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 933/2025, Nomor 1/2025, dan Nomor 3/2025.

Pengumuman ini memicu beragam reaksi dari masyarakat. Sebab, aturan cuti bersama antara aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja sektor swasta berbeda. Bagi ASN, cuti bersama ini berlaku sesuai ketentuan dalam SKB. Sementara, bagi pekerja swasta, cuti bersama pada 18 Agustus 2025 bersifat fakultatif atau pilihan dan biasanya akan memotong hak cuti tahunan.

Sejumlah warganet mempertanyakan alasan perubahan dari libur nasional menjadi cuti bersama.

“Kenapa buat adil aja susah, kenapa nggak libur nasional sih,” tulis @fajartulus.

Editor : Arni Sulistiyowati

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network