“Ini step by step akan kami lakukan satu demi satu, terhadap informasi yang diterima, kita harus berhati-hati sekali pembuktiannya, kompetensi kita, prosedural, jangan sampai grudak gruduk atau asal membuat keterangan kepada masyarakat,” lanjutnya.
Diketahui, pada Rabu (4/9/2024), keluarga korban didampingi kuasa hukum Misyal Ahmad juga melaporkan lebih dari 1 orang senior korban di PPDS FK Undip. Proses pelaporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng, dari pagi hingga sore hari.
Ahmad bercerita korban sempat mengeluh kerja overtime di RSUP dr Kariadi sebab hampir 24 jam, mulai pukul 03.00 WIB hingga 01.30 WIB esok harinya. Keadaan ini sempat dilaporkan ke Kepala Prodi Anestesi PPDS FK Undip. Namun, sebut Ahmad, keluhan itu tak ditanggapi serius.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait