Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke polisi.
Kapolres mengatakan, dari laporan orang tua korban petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, lima pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya.
Mereka adalah HW alias Sendung, EP alias Kodok, Ida alias Ceribel, SH alias Gembul, dan MW alias Bagong.
Kelima pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait