Pemasangan Chattra di Stupa Induk Candi Borobudur Ditunda, Ini Penjelasan Kemenag

Arief Setyadi
Pemasangan chattra atau payung di stupa induk Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, ditunda karena kondisi material belum memungkinkan. Foto: dok. Sindonews

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pemasangan chattra atau payung di stupa induk Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, ditunda karena kondisi material belum memungkinkan. 

Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) RI Sunanto menjelaskan bahwa hal tersebut berdasarkan kajian teknis oleh pakar Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Kajian teknis yang dilakukan atas permohonan dari Bimas Buddha Kemenag. Di antaranya, kondisi batu tidak utuh. Peresmian chattra sebelumnya direncanakan pada 18 September 2024.

"Berdasarkan hasil kajian teknis yang komprehensif, meliputi pengamatan langsung, pengukuran, pengujian, serta perhitungan dan analisis kekuatan, bahwa kondisi material chattra ada yang tidak utuh atau terbagi banyak bagian batu dan batu bahan material tidak memiliki kait antar batu. Maka, memerlukan tahapan yang harus dikoordinasikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Cak Nanto dalam keterangan tertulis, Rabu (11/9/2024).

Penundaan pemasangan chattra diputuskan setelah melakukan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Pelestarian Candi Borobudur sebagai Situs Warisan Dunia. Rapat koordinasi dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur. 

Penundaan sesuai dengan hasil kajian teknis dan Detail Engineering Design (DED) yang disusun tim ahli dari BRIN. Sehingga, perlu dilakukan studi lebih mendalam tentang otentisitas chattra. Evaluasi dilakukan agar seluruh proses sejalan dengan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Konvensi Warisan Dunia Tahun 1972. 

Cak Nanto menambahkan, menyusul penundaan tersebut, Kemenag akan melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai pendekatan adaptasi untuk chattra dengan menekankan aspek spiritual umat Buddha. Ia menegaskan, bahwa Kemenag komitmen mematuhi UU Nomor 11 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

Setidaknya ada tujuh tindak lanjut yang akan dilakuan agar pemasangan chattra bisa selesai dalam waktu satu tahun sesuai UU Cagar Budaya dan Konvensi Warisan Dunia Tahun 1972. Pertama, proses adaptasi untuk pemasangan chattra di Candi Borobudur dimulai dengan penyusunan dokumen rencana kegiatan adaptasi yang komprehensif. 

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network