Widodo merupakan warga Desa Tampirkulon, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang. Dia memiliki dua bidang tanah warisan yang lokasi berada di jalur proyek tol tersebut.
Satu bidang lahannya memiliki luas 515 meter persegi dengan yang ganti rugi Rp398.623.764. Kemudian sebidang tanah lainnya dengan seluas 5.179 meter persegi yang mendapat ganti rugi Rp17.271.947.493.
Total Widodo mendapat uang ganti rugi Rp17.670.571.257. Belasan miliar uang ini nantinya akan dia bagi rata dengan kelima saudaranya.
Diketahui, Jalan Tol Yogyakarta–Bawen atau Jalan Tol Yogelawen merupakan jalan tol di Yogyakarta dan Jawa Tengah yang menghubungkan Kota Yogyakarta menuju Bawen, Jawa Tengah. Jalan tol ini merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Jawa.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait