“Ada enam tersangka yang ditangkap. Tiga ini yang melakukan pembacokan terhadap korban,” ungkapnya dalam gelar kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/9/2024).
Selain itu, dirinya juga menegaskan masih memburu pelaku lain dalam kasus tersebut. “Pelaku yang lain masih kita lalukan pengejaran dan akan kita hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP, 170 KUHP, dan UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait