Pendaftar yang Tak Lolos Administrasi Bisa Ajukan Sanggah CPNS 2024, Ini Syarat-syaratnya

Lutfan Faizi
ilustrasi tes CPNS 2024. (Ist)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pendaftar CPNS yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam pengumuman hasil seleksi administrasi perlu mengetahui syarat-syarat ajukan sanggah CPNS 2024.

Seleksi tes CPNS 2024 telah memasuki tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi. Bagi yang dinyatakan lolos akan melanjutkan perjuangan menuju tes SKD, sementara pendaftar yang tidak lolos masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggah.

Untuk diketahui, pengajuan sanggah bisa dimanfaatkan pendaftar apabila menjumpai kekeliruan dalam proses verifikasi data oleh instansi dan membuatnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

Sebelumnya, ada beberapa syarat pengajuannya yang perlu diketahui. Syarat Ajukan Sanggah CPNS 2024 Mengacu pada buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN 2024, peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) memiliki hak untuk mengajukan sanggah. 

Proses sanggah ini dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan yang mungkin terjadi selama proses verifikasi oleh instansi atau verifikator. Namun, pengajuan sanggah ini bukan menjadi akses bagi peserta untuk memperbaiki kesalahannya sendiri. 

Berikut syarat-syarat pengajuan sanggah CPNS 2024: 

1. Mengajukan sanggah dalam waktu yang ditentukan 
Biasanya, masa sanggah akan berlangsung selama tiga hari sejak pengumuman. Bagi peserta yang ingin mengajukan sanggah diwajibkan melakukannya selama periode waktu tersebut. 

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network