Pendaftar yang Tak Lolos Administrasi Bisa Ajukan Sanggah CPNS 2024, Ini Syarat-syaratnya

Lutfan Faizi
ilustrasi tes CPNS 2024. (Ist)

2. Proses sanggah hanya dilakukan jika kesalahan berasal dari verifikator 
Satu hal penting, proses sanggah hanya dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar. Jadi, apabila kesalahan berasal dari peserta langsung, Anda tidak perlu mengajukannya karena sudah pasti ditolak.

3. Gunakan alasan yang benar saat ajukan sanggah Syarat mengajukan sanggah berikutnya adalah alasan yang diajukan pelamar harus benar, realistis dan tidak mengada-ada. Pada kolom sanggah nanti, silahkan masukkan alasan tersebut. 

4. Hanya satu kesempatan sanggah 
Masa sanggah memang berlangsung selama tiga hari. Namun, peserta hanya diperkenankan mengajukan sanggah sebanyak satu kali saja. Maka dari itu, saat mengajukan sanggah, pastikan alasan atau pernyataan yang ditulis sudah benar dan sesuai. Segala bentuk ketidaksesuaian akan memiliki konsekuensi sendiri. 

5. Ajukan sanggah lewat SSCASN 
Proses pengajuan sanggah dapat dilakukan melalui portal SSCASN, tepatnya pada halaman Resume Pendaftaran. Peserta yang dinyatakan TMS bisa memilih tombol "Ajukan Sanggah" yang terletak di bawah informasi pengumuman hasil seleksi administrasi. 

 


 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network