Bawaslu Kota Semarang Pantau Ketat Netralitas ASN, TNI dan Polri di Pilkada 2024

Mualim
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman saat memberikan keterangan kepada wartawan dalam acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif. (iNews / Mualim)

Arief juga menyoroti kerawanan tinggi terkait netralitas ASN dan TNI/Polri, berdasarkan pengalaman Pemilu Serentak 2024 lalu. Pada pemilu tersebut, Bawaslu Kota Semarang telah memberikan rekomendasi kepada Komisi ASN terkait pelanggaran netralitas.

"Dulu, pada Pemilu 2024, kami menemukan pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan sekitar lima kasus. Semua kasus ini telah diproses dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Semarang," jelasnya.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang ikut mendaftar sebagai calon anggota legislatif. Akibat pelanggaran netralitas tersebut, pegawai tersebut diberhentikan dengan tidak hormat.

Arief menegaskan bahwa sanksi untuk pelanggaran netralitas terbagi dalam tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat.

"Untuk sanksi berat, bisa sampai pemberhentian. Sanksi sedang dan ringan biasanya berupa pengurangan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) dan sanksi administratif lainnya," ujarnya.

Dengan pengawasan ketat ini, Bawaslu berharap dapat meminimalisir potensi pelanggaran dan menjaga integritas kontestasi Pilkada 2024, baik di tingkat kota maupun provinsi.

Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network