9 Fakta Aksi Koboi Pria Tembak Ban Mobil Pajero di Pantura Demak, Nomor 7 Tancap Gas saat Diadang

Ahmad Antoni
Pelaku saat melakukan penembakan ke arah ban mobil Pajero di jalur Pantura Demak. (Ist)

5. Polisi Amankan Pelaku Penembakan
Polsek Karanganyar Polres Demak berhasil mengamankan pelaku penembakan ban mobil Pajero yang mengendarai mobil Honda BRV. Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Karanganyar IPTU M.Shaifuddin beserta anggota Polsek Karanganyar.

6. Polisi Ungkap Kronologi Awal Kejadian
Kasihumas Polres Demak AKP Jarno menceritakan Kronolgi terjadinya penembakan, bermula dari laporan melalui handy talki (HT) dari anggota Sat Lantas Polres Demak yang sedang melakukan pengaturan lalulintas di tempat perbaikan jalan Pantura Demak kepada Polsek Karanganyar. "Laporan tersebut tentang terjadi penembakan ban mobil Pajero milik pengguna jalan yang dilakukan oleh S pengendara mobil Honda BRV. mobil menuju kearah Karanganyar," ungkap Jarno.

7. Pelaku Tancap Gas saat Diadang Polisi
Menerima laporan tersebut Kapolsek Karanganyar bersama anggota melakukan pengadangan jalan yang akan dilewati pelaku, pada saat pelaku mendekati petugas, langsung ditancap gas, sehingga lolos. "Selanjutnya Kapolsek Karanganyar beserta anggota melakukan pengejaransampai di lampu Traffig Light Kencing Kudus, kebetulan lampu berwarna merah akhirnya mobil berhenti dan mobil patroli back bone  memepet mobil BRV milik S kemudian Kapolsek beserta anggota melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mobil,"ujarnya.

8. Pengakuan Tersangka Penembakan
Jarno menjelaskan setelah pelaku ditangkap pada saat diintrogasi mengatakan bahwa pelaku S tidak terima dengan pengendara mobil Pajero yang memepet dan akan menyenggol mobil pelaku. "Pelaku S setelah mobilnya mau dipepet lalu membuka pintu jendela lalu menembak ke arah ban depan dan ban belakang, selanjutnya pelaku S melarikan diri kearah Kudus," jelas Jarno.

9. Tersangka Terancam Hukuman Pidana 2 Tahun
Tersangka penembakan dikenakan pasal dugaan perusakan atau ancaman kekerasan terhadap orang. Tersangka dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana  atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 Tahun 6 bulan atau 1 tahun.


 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network