SEMARANG, iNewsSemarang.id - Sebuah tempat perjudian kelas atas yang beroperasi di Kota Semarang, Jawa Tengah, telah ditutup menyusul penggerebekan polisi pada Jumat (20/9/2024) malam.
Penggerebekan tersebut mengakibatkan penangkapan 12 orang, dan 10 orang kemudian disebutkan namanya sebagai tersangka.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar membenarkan penangkapan dan tuntutan terhadap para tersangka. “Dari 12 orang yang, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Irwan Anwar, Senin (23/9/2024).
Para tersangka memegang berbagai peran dalam operasi perjudian ilegal, mulai dari pemodal dan pengawas hingga kasir, administrator, operator CCTV, dan petugas keamanan. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Operasi tersebut dilakukan di tempat karaoke bernama Babyface yang berlokasi di Jalan Puri Anjasmoro Raya, Semarang Barat. Sarang perjudian menempati lantai Tiga gedung dan menampilkan bakarat sebagai permainan utama.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti penting, antara lain uang tunai Rp1,3 miliar yang diyakini sebagai modal operasional mingguan rumah judi tersebut. Barang bukti tambahan berupa kartu remi, koin chip, layar monitor, catatan penukaran uang, alat hitung uang, dan perlengkapan lainnya.
Kombes Pol Irwan menekankan skala operasinya. “Dilihat dari dana yang tersedia, peralatan yang disiapkan, dan fasilitas yang disediakan, operasinya cukup besar,” ujarnya.
Polisi melanjutkan pendalaman mereka terhadap sarang perjudian tersebut, dengan fokus pada mengidentifikasi pelaku perjudian yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Kapolrestabes mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi data para pemain judi di Kasino. “Jadi para pemain ini sudah masuk sistem, dari nama sampai foto ada semua. Nanti akan kita dalami terkait para pemain tersebut,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait