Dipadati Ribuan Pendukung, Nomer urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Diundi dan Ditetapkan

Agus
Halaman gedung KPU Kendal dipadati ribuan pendukung dari ketiga Paslon.(iNews/Agus)

 

KENDAL, iNewsSemarang.id - Halaman gedung KPU Kendal dipadati ribuan massa pendukung saat dilakukannys pengundian dan penetapan Paslon Bupati-Wakil Bupati Kendal. Ribuan massa ini adalah pendukung dari tiga Paslon yang maju di Pilkada Kendal 2024.

Suasana di halaman gedung KPU Kendal riuh saat masing-masing pendukung meneriakan yel-yel jargonnya masing-masing. Tak hanya itu, mereka juga menyanyikan lagu-lagu dukungan disertai dengan aksi joget.

Meski para pendukung tak dipisahkan dengan pagar pembatas, namun suasana tetap kondusif hingga berakhirnya acara pengundian dan penetapan Paslon.

Dalam pengundian dan penetapan nomor urut, Paslon Dyah Kartika Permanasari-Beny Karnadi mendapatkan nomor urut 1. Paslon Mirna Annisa-Urike Hidayat mendapat nomor urut 2, sedangkan Windu Suko Basuki-Nashri mendapat nomor urut 3.


Ketiga Paslon memamerkan nomor urut yang didapatkan dari pengundian.(iNews/Agus)

Keputusan Penetapan nomor urut paslon telah dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kendal nomor 1343 Tahun 2024. “Pengundian nomor urut ini merupakan tahapan penetapan. Selanjutnya, masing-masing paslon akan melakukan tahapan kampanye dimulai 25 September besok,” kata Ketua KPU Kendal, Khasanudin, Senin (23/9/2022).
 
Usai pengundian dan penetapan nomor urut KPU Kendal, langsung melakukan deklarasi kampanye damai bersama ketiga paslon. Diikuti oleh seluruh perwakilan parpol pengusung parpol, dan Forkopimda Kendal, KPU, dan Bawaslu Kendal.
 
Deklarasi ini ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama terkait kampanye damai. “Untuk Pilkada Kendal ini ada satu calon petahana yang harus cuti. Dan masa cutinya sudah dimulai sejak 12 September lalu,” lanjutnya.
 
Perihal tahapan kampanye, titik lokasi kampanye nantinya akan akan dilakukan di tiap-tiap kecamatan. “Termasuk di halaman stadion utama,” tuturnya.
 
Perihal larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK), seluruh paslon tidak diperkenankan memasang di area atau kawasan pemerintahan. Termasuk tempat ibadah, lingkungan pendidikan dan jalan protokol kabupaten. 

“Mulai depan Kodim Kendal sampai  depan Polres Kendal, tidak boleh dipasang APK,” tegasnya.
 
Sedangkan untuk rapat umum atau kampanye terbuka, hanya akan dilaksanakan satu kali di tingkat kabupaten. 

Editor : Agus Riyadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network