Kejari Kota Semarang Lelang Barang Rampasan Negara Hasil Tipikor Senilai Rp 13,3 Miliar

Mualim
Kejari Kota Semarang merilis hasil lelang barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi senilai Rp 13,3 miliar. (iNews / Mualim)

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang berhasil melelang barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas yang dilakukan oleh terpidana Leslie Girianza Hermawan. Lelang ini mencatatkan pencapaian besar dengan penjualan senilai Rp 13,3 miliar, jauh di atas harga limit yang ditetapkan.

Barang rampasan yang dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV itu awalnya dipatok dengan harga limit Rp 8,5 miliar. Namun, dalam proses lelang, barang tersebut laku terjual dengan harga Rp 13.365.900.000 (tiga belas miliar tiga ratus enam puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah), melebihi ekspektasi awal.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (25/9/2024), Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji, memperlihatkan uang hasil lelang dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. 

Candra mengatakan, bahwa penyidikan perkara tindak pidana korupsi atas nama Leslie Girianza Hermawan dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan pada tanggal 4 Agustus 2023, Kejaksaan Negeri Kota Semarang menerima pelimpahan tahap II perkara dimaksud dari penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang kemudian pada tanggal 12 September 2023, perkara dimaksud telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.

“Perkara ini telah melalui berbagai tahapan di pengadilan. Putusan terakhir dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada 13 September 2023, dan kami langsung memproses pelelangan barang rampasan yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Candra.

Barang rampasan yang dilelang meliputi sejumlah besar tekstil, diantaranya; 100% polyster 150d x 200d with printing sebanyak 1.165 bale, Textile 97% polyster 3% spandex fabric shanghai 200435 sebanyak 829 package; Textile 100% polyster fabric sebanyak 2.034 package.

Kemudian, Shipper’s load count and seal said to contain: textile piece dyed 10s*12s/108*56 sebanyakn940 bale; Shipper’s load count and seal said to contain: textile piece dyed 16*10+70d textile piece dyed 21*200d sebanyak 702 bale; 100% polyster 150d x 200d with printing sebanyak 1.160 bale; 100% polyster 150d x 200d with printing sebanyak 1.156 bale. 

Textile 100% polyster fabric sebanyak 4.447 package, kemudian ada Textile 97% Cotton 3% Spandex sebanyak 883 ball,  100% POLYSTER 150D X 200D WITH PRINTING sebanyak 773 bal, Textile 100% polyster fabric sebanyak 2.410 package, dan olyster fabric sebesar 110 bal

"Totalnya ada 19 kontainer textile yang berisi bahan textile terdiri dari 12 item," jelas Candra.

Ia menyatakan selain aset itu, pada perkara yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 700 miliar ini masih akan dilakukan proses pelelangan. Di antaranya ada 20 aset bidang tanah yang tersebar di beberapa wilayah yang nanti akan dilelang juga.

Leslie Girianza Hermawan sendiri divonis 13 tahun penjara atas tindak pidana korupsi ini. Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 56,3 miliar. Apabila tidak dapat membayar, Leslie harus menjalani tambahan hukuman penjara selama 3 tahun.

Dengan suksesnya lelang ini, Kejaksaan Negeri Kota Semarang berharap dapat terus melanjutkan proses pemulihan kerugian negara dari kasus-kasus korupsi serupa yang merugikan keuangan negara.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network