Sementara itu, kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, mengonfirmasi adanya kesepakatan tersebut.
"Benar bahwa Ruben dan Sarwendah telah membuat kesepakatan di luar persidangan, yang disetujui bersama. Kesepakatan tersebut mencakup pembagian harta, baik bergerak maupun tidak bergerak, termasuk properti dan kendaraan," ujar Chris Sam Siwu.
Namun, pihak Sarwendah menegaskan bahwa Ruben tidak akan menafkahi Sarwendah setelah perceraian. Dalam kesepakatan, Ruben hanya akan bertanggung jawab atas kebutuhan ketiga anak mereka.
"Benar. Jadi, setelah perceraian, klien kami tidak akan mendapatkan nafkah dari Ruben. Namun, untuk anak-anak, sudah ada kesepakatan bahwa Ruben yang akan menafkahi mereka," tambahnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait