4. Dilakukan saat Acara Pengajian
Ironisnya, perbuatan bejat kedua pelajar itu dilakukan saat acara pengajian di masjid dekat gedung SD tersebut. “Peristiwa itu terjadi saat ada acara pengajian di masjid dekat gedung SD. Siswi ML sempat diajak RH bersama 9 temannya masuk ke gedung SD yang pintunya bisa dibuka secara paksa/hingga perbuatan tidak senonoh itu terjadi,” katanya, Kamis (26/9/2024).
5. Hubungan Intim 7 Kali di Lokasi Berbeda
Penyidik sudah meminta keterangan 9 teman pelaku. “Sudah penyidikan terhadap pelaku anak yang berkonfilk dengan hukum. Dari keterangan pelaku RH ini sudah menyetubuhi ML sampai 7 kali di lokasi yang berbeda,” ungkapnya.
6.Orang Tua ML Lapor Polisi
Kasat reskrim Polres Demak, AKP Winardi mengatakan, setelah video kedua pelajar itu viral di jajaring sosial WhatsApp, orang tua ML langsung melapor ke polisi.
7. Siswa SMA Jadi Tersangka Pencabulan Anak
Dari hasil penyidikan, RH sudah ditetapkan tersangka pencabulan anak. Atas perbuatannya, RH akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait