Saat itu, PKI telah menguasai RRI dan menggunakan stasiun radio ini untuk menyebarkan propaganda serta mengumumkan Dekrit Nomor 1 tentang pembentukan Dewan Revolusi Indonesia di bawah pimpinan Letkol Untung.
Dekrit ini menjadi alat utama PKI untuk menyebarkan pesan kudeta mereka. Sintong memimpin peletonnya bergerak menuju RRI melalui Lapangan Silang Monas. Pasukan RPKAD berjalan kaki di belakang Peleton 1 Kompi Ben Hur. Saat itu dia ditugasi merebut Kantor Besar Telekomunikasi.
Ketika pasukan Sintong mendekati gedung RRI, salah satu anggota peleton menembakkan tiga peluru dari senapan AK-47, membuat para penjaga PKI di sana kabur tanpa perlawanan.
Penyerbuan berlangsung cepat dan mulus. Pasukan RPKAD berhasil mengambil alih RRI, menangkap kru radio serta beberapa orang yang terlibat. Sintong kemudian melapor kepada Feisal Tanjung di Markas Kostrad.
Namun, laporan ini sempat membuat Kolonel Sarwo Edhie marah. “Apa? RRI sudah diduduki? Coba kamu periksa lagi semua ruangan!” kata Sarwo Edhie. Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata ada tape recorder yang masih menyala, menyiarkan propaganda PKI.
Hampir saja Sintong menghancurkan alat tersebut, namun seorang pegawai RRI menghentikannya dan mematikan tape recorder secara manual. Peristiwa ini kemudian menjadi bahan lelucon di kalangan para perwira RPKAD yang datang ke RRI. Sintong bahkan mendapat olok-olok dari Sarwo Edhie yang berkata, “Ah, kau orang kampung!”
Upaya kudeta yang dilakukan PKI dengan menculik dan membunuh para pimpinan Angkatan Darat adalah bagian dari rencana besar mereka untuk menjadikan Indonesia sebagai negara komunis. PKI, yang menjadi salah satu pemenang Pemilu 1955, berusaha merebut kekuasaan dengan berbagai cara, termasuk mendorong pembentukan Angkatan Kelima, yaitu mempersenjatai buruh dan petani.
Usulan ini ditentang keras oleh Jenderal Ahmad Yani dan para jenderal Angkatan Darat lainnya. Namun, sejarah mencatat bahwa kudeta PKI ini berakhir dengan kegagalan. Pada 12 Maret 1966, Presiden Soeharto secara resmi membubarkan PKI. Bahkan dia menyebut sebagai organisasi terlarang di seluruh Indonesia.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait