"Karena abangnya dan temannya ditangkap, dia berangkat dari Jambi dan menyerahkan tadi malam ke Krimum Polda Jateng," ungkapnya.
Kombes Joro menyebut ada satu DPO atas nama Julianto Sitanggang yang saat ini masih dilakukan pengejaran.
"Saya menegaskan satu orang atas nama Julianto Sitanggang harus menyerahkan diri bila tidak tim Jatantas Polda Jawa Tengah akan mengejar kemanapun sembunyi," ujarnya.
Kemudian untuk kasus perampasan paksa di Kedungmundu Semarang sudah diamankan dua tersangka dan masih ada empat pelaku DPO yaitu AS, TS, BD dan HW.
Daftar nama DPO telah disebar ke semua Polda di Indonesia. Polda Jateng juga sudah menetapkan tersangka dari pihak leasing karena terbukti memberikan perintah untuk mengambil paksa.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait