Perkuat Regulasi Tugas Pemasyarakatan, Kemenkumham Jateng Diseminasi Hasil Anev Kebijakan di Lapas

Eka Setiawan
Diseminasi Hasil Analisa Strategi Kebijakan Hukum dan HAM di wilayah kepada unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan pada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Senin (7/10). Foto: Dok

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto yang diwakili Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti, didampingi Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Andhy Kusriyanto serta Penyuluh Hukum, Danang Agung menggelar Diseminasi Hasil Analisa Strategi Kebijakan Hukum dan HAM di wilayah kepada unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan pada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Senin (7/10).

Tujuan kegiatan kali ini adalah dalam rangka penyampaian Rekomendasi hasil analisis evaluasi (anev) kebijakan hukum dan HAM yang dilaksanakan di di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Perempuan (LPP) Semarang dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa.

Agenda pertama, Kemenkumham Jateng, melaksanakan koordinasi ke LPP Semarang yang disambut Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Dini Oktari.

"Permintaan tindak lanjut tersebut tidak hanya disampaikan pada LPP Semarang, nantinya juga akan di sampaikan pada UPT Pemasyarakatan pada jajaran Kanwil kemenkumham Jawa Tengah atas hasil rekomendasi analisis evaluasi Kebijakan Hukum dan HAM terkait Permenkumham nomor 35 tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan yaitu dengan penyebaran alokasi anggaran, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan Litmas", jelas Lista mewakili Tejo Harwanto.

Sasaran berikutnya yaitu ke Lapas Ambarawa yang diterima langsung Kepala Lapas Ambarawa, Mujiarto. Sejalan dengan agenda di LPP Semarang, ia menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kedatangannya di Lapas Ambarawa adalah tindak lanjut atas rekomendasi Hasil Analisis Evaluasi Kebijakan Hukum dan HAM.

"Harapan kami kegiatan ini dapat memberikan rekomendasi yang baik pada Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM dalam penyempurnaan Peraturan terkait tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan di masa yang akan datang.

"Dengan adanya perbaikan kebijakan/peraturan dimaksud semoga pemasyarakatan menjadi lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjalankan pembinaan dengan lebih baik lagi kepada warga Binaan Pemasyarakatan sesuai perkembangan saat ini,“ terangnya.

Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network