Rutan Banjarnegara Amankan Pemindahan Narapidana Hukuman Mati ke Pulau Nusakambangan

Eka Setiawan
Kanwil Kemenkumham Jateng melalui Rutan Kelas IIB Banjarnegara melaksanakan tugas penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban pemasyarakatan, Kamis (10/10). Foto: Dok

BANJARNEGARA, iNewsSemarang.id - Kanwil Kemenkumham Jateng melalui Rutan Kelas IIB Banjarnegara melaksanakan tugas penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban pemasyarakatan, Kamis (10/10).

Dua narapidana dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dalam operasi pemindahan yang berjalan aman dan lancar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Rutan Banjarnegara untuk memastikan bahwa narapidana yang membutuhkan pengawasan khusus ditempatkan di lembaga pemasyarakatan yang sesuai.

Pemindahan ini melibatkan dua narapidana, salah satunya vonis hukuman mati. Narapidana pertama, BS dengan perkara pasal 378 KUHP dipindahkan ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan.

Sementara itu, narapidana kedua, TH dengan perkara pasal 340 KUHP terpidana hukuman mati , dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan. 

Pemindahan ini bukan tanpa alasan. Kedua narapidana tersebut dinilai memerlukan pengawasan lebih ketat dan lingkungan yang lebih aman. Keduanya dalam melancarkan aksi pembunuhan dengan modus penggandaan uang, BS bertugas mencari korban melalui media sosial, kemudian korban diantar ke rumah TH lalu dilakukan pembunuhan. Nusakambangan dipilih sebagai tempat yang tepat untuk menjalani sisa hukuman mereka. Ini merupakan bentuk tanggung jawab, selain upaya deteksi dini gangguan kamtib, juga sebagai upaya revitalisasi fungsi rutan.

Operasi pemindahan ini melibatkan koordinasi yang cermat antara berbagai pihak. Tim dari Rutan Kelas IIB Banjarnegara, dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), bersama dengan staf KPR, staf Pelayanan Tahanan, dan Pengelolaan, bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Banjarnegara untuk memastikan kelancaran pemindahan. Selain itu, Kasi Pidum Kejari Banjarnegara dan stafnya juga turut berperan aktif dalam mengawal proses ini.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto melalui Kepala Rutan Kelas IIB Banjarnegara, Bima Ganesha Widyadarma, menyatakan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari upaya yang lebih besar dalam meningkatkan efektivitas pemasyarakatan.

“Pemindahan ini penting untuk menjamin keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Dengan memindahkan narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan, kami dapat meminimalisir potensi gangguan di dalam rutan serta memberikan pembinaan yang lebih baik bagi narapidana bersangkutan,” ujarnya.

Bima juga menjelaskan bahwa kegiatan pemindahan ini merupakan hasil koordinasi yang matang dengan pihak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah. 

“Kami mengikuti arahan dan petunjuk dari Kakanwil, serta melaporkan kegiatan ini secara resmi kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan. Setiap langkah telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan standar operasional yang berlaku,” tambahnya.

Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network