Namun, mereka berharap Pemerintah Kota Semarang, melalui Bapenda, juga dapat memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar para konsumen memahami bahwa pajak tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah.
Sebagai langkah untuk memfasilitasi para pengusaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, Bapenda menyediakan outlet pendaftaran Wajib Pajak di lokasi acara. Hal ini disambut baik oleh peserta yang hadir, termasuk beberapa pengusaha katering yang belum terdaftar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang yang diwakili oleh Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Ahmad Al Yuhri menyampaikan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak.
"Kita akan terus bersinergi dengan Bapenda untuk memastikan aturan ini berjalan dengan baik dan sesuai peraturan," katanya.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan penerapan PBJT atas makanan dan/atau minuman untuk jasa katering dapat berjalan efektif, adil, dan meningkatkan penerimaan pajak daerah tanpa memberatkan pengusaha.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait