SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari mengundang para pengusaha katering di Kota Semarang untuk membahas penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman bagi jasa katering.
Pertemuan ini dilaksanakan pada hari Kamis (24/10/2024), dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Semarang sebagai mitra untuk memastikan kepatuhan atas kebijakan pajak tersebut.
Mbak Iin-panggilan akrab Indriyasari menekankan bahwa pajak sebesar 10% dikenakan pada pendapatan dari jasa katering, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023.
"Pajak ini tidak hanya berlaku bagi restoran, tapi juga jasa katering. Kita harus menerapkan asas keadilan, memastikan semua sektor memenuhi kewajibannya," ujarnya.
Pemberlakuan pajak ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengusaha katering. Mereka khawatir kenaikan harga akibat pajak akan membuat pelanggan enggan menggunakan jasa mereka.
"Kami khawatir penetapan pajak ini akan berdampak pada berkurangnya pelanggan, terutama di tengah persaingan ketat dan kondisi ekonomi yang belum pulih," kata salah seorang pengusaha.
Meski begitu, dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh perwakilan Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Indonesia (PPJI) Kota Semarang, para pengusaha menyatakan kesiapannya untuk mematuhi aturan baru ini.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait