Sritex Dinyatakan Pailit, Begini Nasib Puluhan Ribu Karyawannya

Muhammad Farhan
Bagaimana nasib puluhan ribu karyawan setelah PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. (Ist)

“Saat ini pembagian hak atau pesangon kepada karyawan belum terjadi karena manajemen masih mejalani proses pendataan aset. Jika terjadi lelang aset dan pailit tidak dibatalkan, hak-hak pekerja PT Sritex dapat dipenuhi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ristadi.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Kota Semarang memutuskan untuk mempailitkan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, setelah menerima permohonan dari salah satu krediturnya, PT Indo Bharat Rayon.

Keputusan ini sekaligus membatalkan kesepakatan perdamaian yang telah dicapai sebelumnya dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang, Haruno Patriadi, mengonfirmasi putusan yang diambil oleh majelis hakim, dengan Ketua Hakim Muhammad Anshar Majid.

"Permohonan dari PT Indo Bharat Rayon dikabulkan, dan kesepakatan perdamaian yang disepakati dalam PKPU pada Januari 2022 dinyatakan batal," ungkap Haruno, pada Rabu 23 Oktober 2024.

Dalam putusan tersebut, pengadilan menunjuk kurator dan hakim pengawas untuk mengawasi proses kepailitan ini. "Kurator akan mengatur pertemuan dengan para debitur untuk melanjutkan proses lebih lanjut," ujarnya.


 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network