JAKARTA, iNewsSemarang.id – Bagaimana nasib puluhan ribu karyawan setelah PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mengatakan total 20 ribu karyawan Sritex.
KSPN menyebut para karyawan tengah mendukung upaya manajemen perusahaan untuk mengajukan kasasi atas keputusan pailit dari Pengadilan Niaga Kota Semarang.
Keputusan tersebut diputus berdasarkan putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor.
Dalam keputusan perkaranya, Pengadilan Niaga Kota Semarang menilai Sritex telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Presiden KSPN, Ristadi menjelaskan 20 ribu karyawan yang tersisa tersebut saat ini tengah mendukung kasasi pihak manajemen perusahaan, agar dapat membatalkan putusan pailit oleh pengadilan.
“Saat ini kawan-kawan pekerja PT Sritex tengah mendukung upaya kasasi oleh pihak manajemen agar membatalkan putusan pailit tersebut. Ini dilakukan agar 20 ribu karyawan masih dapat bekerja disana,” sebut Ristadi kepada MPI saat dihubungi, Kamis (24/10/2024).
Menurutnya, pembatalan putusan pailit diharapkan juga dapat menyelesaikan hutang piutang yang dialami PT Sritex saat ini. Terlebih kondisi saat ini, lanjut Ristadi, PT Sritex juga masih menjalankan proses pencatatan aset karena kurator aset belum diumumkan hingga saat ini.
“Pengumuman pailit baru kemarin, jadi masih dalam proses penetapan aset PT Sritex. Jadi belum jelas skema penyelesaian dengan teman-teman pekerja di Sritex ini,” kata Ristadi.
Lebih lanjut, Ristadi mengatakan KSPN berharap upaya kasasi pailit tersebut dapat dibatalkan agar dapat menuntaskan kesepakatan perdamaian atas pembayaran utang PT Sritex.
Selain itu, dirinya memandang jika memang putusan pailit tidak dibatalkan, maka hasil dari lelang aset bisa mengembalikan hak-hak para pekerja disana.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait